Pintasan.co, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024). 

Helena dinyatakan terbukti membantu Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

JPU menilai Helena berperan dalam menyamarkan hasil korupsi melalui dana corporate social responsibility (CSR) yang dikumpulkan bersama Harvey. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam sidang. 

Selain itu, JPU menuntut Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk negara.

Jika tidak ada harta yang dapat disita, Helena akan menjalani pidana tambahan berupa 4 tahun penjara. 

Kasus ini juga menyeret sejumlah tokoh lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, yang diduga terlibat dalam korupsi bersama Helena Lim.

Harvey Moeis, yang diduga mengatur kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, juga menjadi salah satu terdakwa utama dalam kasus ini. 

Harvey bersama Mochtar diduga memperoleh keuntungan besar dengan mengakomodasi pertambangan liar melalui koneksi mereka dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sidang terkait kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. 

Baca Juga :  Rekaman CCTV Pencurian Mobil di Masjid Bandung Viral di Media Sosial