Pintasan.co, SurabayaCalon jemaah haji dari Jawa Timur mulai diberangkatkan pada Jumat 2 Mei 2025. Kemenag Jatim pun mengingatkan terkait barang bawaan yang boleh dan tidak boleh dibawa.

Kakanwil Kemenag Jatim Akhmad Sruji Bahtiar menyampaikan kepada calon jemaah haji terkait batasan barang bawaan. Termasuk rokok, di mana dibatasi maksimal 200 batang.

“Jemaah haji Indonesia ini kan ahli hisab, ngerokok-ngerokok. Itu boleh, tetapi tidak boleh lebih dari 200 batang. Kalau merasa taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah, maka juga taat kepada ulil amri. Nggak boleh lebih dari 200 batang. Dan, jangan disepelekan, itu adalah ketaatan,” kata Sruji, Minggu (27/4/2025).

Kemenag Jatim mengingatkan kepada calon jemaah tentang barang bawaannya baik koper yang diletakkan di kabin maupun bagasi. Koper besar yang diletakkan di bagasi pesawat beratnya maksimal 32 kg. Didalam koper tersebut biasanya diisi barang bawaan, seperti pakaian dan perlengkapan umum haji lainnya. Sedangkan, tas kabin dengan kapasitas maksimal 7 kg. Lalu, ada tas selempang yang dibawa untuk menyimpan barang, seperti HP, paspor, dan lainnya.

“Tas tenteng tidak boleh lebih dari 7 kg, kopernya tidak boleh lebih 32 kg. Ini sudah akhir, sampaikan semuanya yang mudah-mudahan bisa dipahami, dimengerti, dan dilaksanakan,” tuturnya.

Kemudian, Sruji mengingatkan kepada calon jemaah haji untuk tidak membawa peralatan memasak. Karena, pemerintah sudah menyiapkan 127 kali makan selama ibadah haji.

“Tidak boleh bawa alat masak, karena disiapkan tiga kali sehari, 84 makan itu di Makkah, 27 kali di Madinah, dan 15 kali di Armusnah. Artinya, jemaah memang sudah dilayani semua kebutuhannya supaya fokus beribadah. Bahkan, kepada petugas-petugas itu saya sampaikan ibadahnya, petugas haji itu ada melayani, jangan dibolak-balik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi Sidoarjo Budi Daya Lele Wujudkan Ketahanan Nasional