Pintasan.co – Mukena adalah pakaian khusus yang digunakan oleh wanita muslim saat melaksanakan shalat. Di Indonesia, mukena menjadi pilihan utama sebagai pakaian salat yang praktis dan nyaman.
Biasanya mukena berwarna putih atau memiliki warna yang lembut. Namun, saat ini banyak mukena yang hadir dalam beragam warna dan corak yang menarik.
Pandangan Umum tentang Warna Pakaian dalam Salat
Dalam Islam, aturan mengenai pakaian salat lebih menekankan pada syarat-syarat yang berhubungan dengan menutup aurat, kesucian pakaian, dan tidak menampilkan bentuk tubuh (tidak ketat).
Oleh karena itu, pemilihan warna pakaian salat, termasuk mukena, umumnya tidak diatur secara ketat dalam syariat.
Namun para ulama mengingatkan bahwa tujuan utama dalam berpakaian ketika beribadah adalah untuk menjaga kekhusyukan dan konsentrasi.
Dengan demikian, pakaian yang terlalu mencolok, berwarna terlalu cerah, atau memiliki corak yang terlalu banyak mengganggu dapat mengganggu kekhusyukan baik bagi pemakainya maupun bagi orang-orang di sekitarnya.
Pendapat Ulama tentang Mukena berwarna-warni
Pendapat para ulama terkait mukena berwarna-warni dapat bervariasi:
- Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali : Ulama dari mazhab ini umumnya menekankan pada kenyamanan dalam berpakaian saat salat, karena pakaian yang mencolok atau berlebihan dapat mengurangi kekhusyukan. Mereka menggunakan warna-warna yang lembut dan netral untuk mukena, seperti putih, karena dianggap lebih sederhana dan tidak menarik perhatian.
- Ulama Kontemporer : Ulama kontemporer lebih fleksibel dalam menyikapi tren mukena berwarna. Mereka berpendapat bahwa selama mukena tersebut tetap menutup aurat dengan baik, tidak transparan, dan tidak mengganggu kekhusyukan, maka diperbolehkan. Namun, mereka juga mengingatkan agar tetap mengutamakan keunggulan dan menghindari corak yang terlalu mencolok, terutama saat berada di tempat salat umum.
Dalil dan Dasar Pertimbangan
Beberapa dalil dan hadis yang dapat menjadi dasar dalam menentukan pakaian shalat antara lain:
Hadis Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
“Allah tidak melihat kepada bentuk tubuh dan harta kalian, tetapi melihat kepada hati dan amalan kalian.” (HR.Muslim)
Hadis ini mengisyaratkan bahwa niat dan kekhusyukan dalam ibadah lebih utama daripada penampilan luar.
- Hadis tentang Kesederhanaan dalam Berpakaian : Rasulullah SAW juga mencontohkan kekurangan dalam berpakaian, terutama dalam beribadah. Kesederhanaan ini membantu menjaga konsentrasi dan kekhusyukan.
Berdasarkan pendapat ulama dan dalil yang ada, hukum memakai mukena berwarna-warni adalah mubah (boleh) selama memenuhi syarat-syarat berikut:
- Menutup aurat dengan baik : Mukena harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, serta tidak transparan.
- Tidak mengganggu kekhusyukan : Warna atau motif mukena sebaiknya tidak mencolok hingga mengganggu kekhusyukan sendiri atau orang lain.
Tidak menyerupai pakaian yang identik dengan kebiasaan non-Muslim : Mukena sebaiknya tetap mencerminkan identitas seorang Muslimah yang menjaga adab dalam berpakaian.
Tips Bagi yang Ingin Memakai Mukena Berwarna
Bagi muslimah yang ingin memakai mukena berwarna-warni, ada beberapa tips yang bisa diperhatikan:
- Pilihlah warna-warna lembut atau pastel yang tidak terlalu mencolok.
- Hindari motif yang terlalu ramai atau besar, terutama jika salat di tempat umum.
- Pastikan bahan mukena nyaman dan tidak transparan.
Dengan demikian, penggunaan mukena berwarna-warni tetap diperbolehkan penggunaannya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kemudahan dan kekhusyukan dalam shalat.
Ini menjadi pilihan pribadi setiap Muslimah, dengan tetap mempertimbangkan etika berpakaian dalam ibadah dan tidak mengurangi kekhusyukan.