Pintasan.coMinuman keras atau khamr dalam terminologi Islam, Merujuk pada segala minuman yang memabukkan, menghilangkan kesadaran, dan mengganggu fungsi akal.

Minuman keras adalah salah satu hal yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Hukum pengharamannya terkandung dalam berbagai sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an , Hadis , dan ijma’ ulama.

1. Pengharaman dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an mengharamkan minuman keras secara bertahap. Pada awalnya, pengharamannya tidak langsung melarang total, melainkan memberikan peringatan tentang dampak buruknya.

Berikut adalah tahapan-tahapan pengharaman minuman keras dalam Al-Qur’an:

Tahap Pertama : Peringatan tentang Efek Negatif
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 , Allah SWT berfirman:

“Mereka bertanya-tanya tentang khamr dan judi. Mengatakan: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Ayat ini memberi isyarat bahwa meskipun ada manfaat duniawi dari minuman keras, dosanya jauh lebih besar. Hal ini menjadi langkah awal dalam menanamkan kesadaran umat Islam akan bahaya khamr.

Tahap Kedua : Larangan dalam Kondisi Tertentu
Selanjutnya, Allah mengingatkan umat Islam untuk tidak mendekati shalat dalam keadaan mabuk. Hal ini terdapat dalam Surat An-Nisa’ ayat 43 :

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”

Larangan ini mengisyaratkan bahwa mabuk dapat mengganggu ibadah, dan mengarahkan umat Islam pada kesadaran penuh saat beribadah.

Tahap Ketiga : Pengharaman Secara Total
Akhirnya, dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90-91 , Allah mengharamkan minuman keras secara total:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Pengharaman secara tegas ini menegaskan bahwa khamr termasuk perbuatan setan yang harus dihindari oleh orang-orang beriman.

2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang Khamr

Rasulullah SAW juga memperkuat pengharaman khamr melalui berbagai hadis. Beberapa di antaranya adalah:

Dari Abdullah bin Umar RA , Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR.Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa semua jenis minuman yang memabukkan, apa pun nama dan bentuknya, termasuk dalam kategori khamr dan haram untuk dikonsumsi.

Dari Jabir bin Abdullah RA , Rasulullah SAW bersabda:

“Apa saja yang memabukkannya, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa bukan hanya mengkonsumsi dalam jumlah besar yang diharamkan, namun juga dalam jumlah kecil sekalipun tetap haram jika sifatnya memabukkan.

Baca Juga :  Heboh Pendakwa Asal Pakistan Disuguhi Minuman Keras di Kabupaten Pinrang

3. Ijma’ Ulama

Para ulama sepakat bahwa khamr diharamkan dalam Islam. Ijma’ ulama ini berdasar pada dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis yang sangat jelas tentang bahaya dan dosa minuman keras.

Konsensus ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang haramnya khamr.

4. Dampak Negatif Minuman Keras

Islam melarang minuman keras bukan tanpa alasan. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari minuman keras:

  • Merusak Akal : Khamr mempengaruhi fungsi otak dan menurunkan kemampuan berpikir rasional. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga akal.
  • Merusak Kesehatan : Minuman keras dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kerusakan hati (sirosis), gangguan mental, dan penyakit jantung.
  • Merusak Moral : Khamr sering menjadi penyebab tindak kriminal, kekerasan, dan perilaku yang tidak bermoral.
  • Mengganggu Kehidupan Sosial : Konsumsi minuman keras dapat menyebabkan masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, dan kemiskinan.

5. Sanksi bagi Pemabuk dalam Islam

Dalam syariat Islam, peminum minuman dikenakan hukuman keras ( hudud ). Rasulullah SAW telah menetapkan hukuman bagi peminum khamr berupa hukuman hukuman.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, hukuman bagi peminum minuman keras adalah 80 kali cambukan . Hukuman ini bertujuan sebagai bentuk pencegahan agar umat Islam tidak terjerumus dalam kebiasaan minum khamr.

6. Hikmah Pengharaman Minuman Keras

Islam memiliki pandangan yang holistik dalam menetapkan hukum. Pengharaman minuman keras bertujuan untuk:

  • Menjaga Akal : Akal adalah anugerah Allah yang harus dijaga. Minuman keras dapat merusak fungsi akal sehingga menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah dengan benar.
  • Menjaga Kesehatan : Dengan menghindari minuman keras, umat Islam dapat menjaga tubuh mereka dari penyakit yang disebabkan oleh alkohol.
  • Menjaga Keharmonisan Sosial : Larangan ini mengurangi potensi kerusakan dan konflik dalam masyarakat yang sering kali disebabkan oleh perilaku mabuk.
  • Menjaga Harta : Orang yang terjebak dalam kebiasaan minum alkohol sering kali menghabiskan harta mereka untuk membeli minuman, sehingga mengabaikan kebutuhan keluarga dan masyarakat.

Pengharaman minuman keras dalam Islam memiliki dasar yang kuat dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama. Larangan ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesejahteraan fisik, mental, dan sosial umatnya.

Sebagai seorang Muslim, menjauhi minuman keras adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan merupakan usaha untuk menjaga akal, kesehatan, serta keharmonisan dalam masyarakat.

Dengan memahami dampak negatif dan hukumnya, diharapkan umat Islam dapat menjauhi minuman keras dan menjalankan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.