Pintasan.co, JakartaPramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, berencana memberikan pemutihan pajak dalam rangka merayakan HUT ke-498 pada tanggal 22 Juni yang akan datang.

Gubernur Jakarta itu menyatakan bahwa program tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang membayar pajak pada hari itu juga.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” ujar Pramono Anung di Jakarta Pusat dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (11/6/2025).

Pramono belum menjelaskan secara rinci mengenai jenis pajak yang akan diputihkan. Ia hanya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi akan memberikan berbagai kemudahan bagi warga pada 22 Juni.

Berdasarkan pernyataan sebelumnya, Pemerintah Provinsi juga akan memberikan layanan transportasi umum secara gratis pada saat HUT Jakarta.

Bahkan, dia menurtukan akan ada rangkaian acara dalam perayaan HUT Jakarta.

“Pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara riang gembira,” imbuh Pramono.

Pemutihan pajak, termasuk pajak kendaraan, selama ini hanya berlaku untuk denda. Program ini membuat warga yang menunggak pajak selama bertahun-tahun bersedia membayar pokok pajak tanpa membayar denda.

Akan tetapi, ada juga daerah yang membebaskan tunggakan pajak dan dendanya sehingga wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan.

Baca Juga :  Sentuhan Pramono di Pulau Seribu: Kucing Terlindungi, Wisatawan Tertarik