Pintasan co, Jakarta – Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, kini berada dalam tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
MW diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara sang anak, agar vonis bebas dijatuhkan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan bahwa aliran dana suap terjadi dalam dua tahap.
“Tahap awal, sebesar Rp 1,5 miliar, diberikan ketika proses sidang sedang berjalan. Setelah vonis bebas dijatuhkan, MW kembali menyerahkan Rp 2 miliar sebagai bentuk pelunasan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Uang tersebut disalurkan melalui Lisa Rahmat (LR), pengacara yang sekaligus teman dekat MW, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. LR diduga bertindak sebagai perantara dalam penyerahan dana kepada hakim.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa setiap transaksi suap dilakukan dengan persetujuan MW.
“LR selalu meminta izin dan persetujuan MW dalam setiap permintaan dana yang diajukan untuk pengurusan perkara,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, Kejagung menegaskan bahwa MW secara aktif terlibat dalam keputusan pembiayaan suap untuk mempengaruhi vonis kasus yang melibatkan anaknya.
Penahanan sementara terhadap MW akan berlangsung selama 20 hari untuk memperdalam penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.