Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, pada Selasa (16/9/2025) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Afifuddin menjelaskan, keputusan pembatalan ini diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari berbagai kalangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, lembaganya menggelar rapat khusus sebelum akhirnya memutuskan mencabut aturan yang sempat menuai sorotan publik.

“Kami kemudian melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang relevan, termasuk Komisi Informasi publik daerah, terkait masalah data dan keterbukaan informasi. Hasilnya, secara kelembagaan, KPU memutuskan untuk membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin.

Sebelumnya, aturan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang tertutup untuk umum selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika informasi tersebut menyangkut jabatan publik.

Salah satu dokumen yang termasuk dalam kategori tersebut adalah ijazah calon presiden maupun wakil presiden.

Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, tidak lagi tergolong sebagai informasi rahasia.

Baca Juga :  Pembangunan Taman Safari di IKN Akhir Tahun 2025