Pintasan.co, Jakarta Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan proyek ambisius yang menandai era baru dalam pembangunan Indonesia.

Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sering dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan kepadatan penduduk serta ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Namun, di tengah optimisme yang berkembang, muncul berbagai pertanyaan mengenai efektivitas proyek ini, terutama terkait pembiayaan, kesiapan infrastruktur, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, keberhasilan IKN tidak hanya bergantung pada perencanaan yang matang, tetapi juga pada transparansi, partisipasi publik, dan kesinambungan kebijakan pemerintah.

Saat ini, pembangunan IKN masih dalam proses dan belum sepenuhnya selesai. Dengan kondisi tersebut, IKN dinilai belum siap menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan.

Meskipun demikian, perubahan status Jakarta tetap berlangsung seiring dengan disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan ini merupakan konsekuensi dari perpindahan ibu kota ke IKN, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dengan adanya ketentuan tersebut, status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kesiapan infrastruktur di IKN

Pemindahan ibu kota negara (IKN) sebelum infrastruktur di lokasi baru benar-benar siap dapat menimbulkan berbagai tantangan yang signifikan.

Secara umum, pemindahan seperti ini berisiko menghambat efektivitas pemerintahan karena fasilitas dasar, seperti transportasi, perumahan, layanan kesehatan, dan sistem komunikasi, belum dapat berfungsi optimal.

Selain itu, kesiapan infrastruktur juga berpengaruh pada daya tarik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta untuk pindah dan beraktivitas di ibu kota baru.

Jika pemindahan dilakukan tanpa persiapan yang matang, bukan tidak mungkin akan muncul kendala dalam pelayanan publik, keterbatasan aksesibilitas, serta potensi pembengkakan anggaran akibat perbaikan dan percepatan pembangunan yang tidak terencana dengan baik.

Baca Juga :  Puluhan Negara Kecam Sanksi Trump terhadap ICC, Termasuk Sekutu NATO

Dalam proses pembangunan, fokus utama saat ini tertuju pada penyelesaian Tahap I (2022-2024), yang mencakup kawasan eksekutif.

Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menyebutkan bahwa pembangunan di tahap ini meliputi Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Sekretariat Presiden, Kantor Kementerian Koordinator, serta hunian pendukung.

Hingga kini, sebagian besar pembangunan telah mencapai lebih dari 90 persen dan diperkirakan akan segera selesai.

Namun, kesiapan infrastruktur secara menyeluruh tetap menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dalam beberapa tahun mendatang.

Oleh karena itu, keputusan untuk memindahkan ibu kota sebaiknya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur agar transisi dapat berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.

Penulis: Umi Hanifah (Content Writer Pintasan.co)