Pintasan.co, Makassar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia harus angkat kaki dari Indonesia setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare resmi mendeportasi pria tersebut karena tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay.
Proses deportasi berlangsung sesuai prosedur, dimulai dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi dari Parepare menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Tahapan administratif dilakukan di dua lokasi, yakni di kantor imigrasi dan bandara.
Pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut tercantum dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang overstay lebih dari 60 hari.
Selain dideportasi, ia juga dikenai sanksi penangkalan, artinya dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Proses penegakan hukum terhadap pelanggar ini dimulai pada 16 Juni 2025.
Tim imigrasi juga melakukan pencatatan biometrik, termasuk pengambilan sidik jari, melalui sistem Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (Apgakum).
Pengawalan dari Parepare ke Makassar dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Andi Aryanti, dan dimulai pada pukul 09.00 WITA.
Setibanya di bandara, petugas segera berkoordinasi dengan maskapai Air Asia untuk proses check-in dan boarding.
Meskipun terjadi penundaan jadwal penerbangan dari pukul 18.05 menjadi 19.40 WITA, tim Imigrasi Parepare tetap mengawal seluruh proses hingga selesai.
WNA tersebut akhirnya diterbangkan ke Kuala Lumpur dengan penerbangan Air Asia AK 335.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare, Oktovianus Malisan, membenarkan bahwa WNA tersebut tidak hanya dikenai tindakan deportasi, tetapi juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.