Pintasan.co, Jakarta – Komisi I DPR RI mendukung penuh keputusan pemerintah untuk berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian Donald Trump. Mereka menyerahkan proses teknis dan pembahasan lanjutannya kepada pemerintah karena keputusan ini masih terkait dengan kesepakatan bilateral lain yang sedang dibahas.
Dukungan Parlemen dan Tujuan Strategis
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa lembaganya mempercayai langkah Presiden Prabowo Subianto ini sebagai bentuk kontribusi nyata Indonesia bagi perdamaian dunia.
“Kami yakin bahwa ini adalah sebuah gebrakan baru… dan dilihat oleh Presiden Prabowo sebagai sebuah kesempatan untuk kita bisa memberikan sumbangsih nyata,” ujar Dave Laksono di Gedung DPR, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan dukungan Komisi I, “Jadi, kita dukung keputusan beliau dan kita yakini bahwa ini akan menjadi hal yang baik untuk semua.”
Klarifikasi Sifat Kontribusi Keuangan
Menteri Luar Negeri Sugiono, dalam konferensi pers terpisah, memberikan penjelasan kritis mengenai kontribusi keuangan sebesar 1 miliar dolar AS. Ia menegaskan bahwa sumbangan tersebut bukan merupakan “uang iuran” atau “biaya keanggotaan” (membership fee) yang wajib.
“Enggak, enggak (wajib). Itu semua negara yang diundang itu entitled untuk menjadi member selama tiga tahun,” jelas Sugiono.
Menlu Sugiono menegaskan bahwa kontribusi keuangan dari negara anggota akan dialokasikan khusus untuk perdamaian dan rekonstruksi Gaza. “Ini merupakan upaya menyelesaikan situasi di Gaza dan Palestina, termasuk rekonstruksinya,” ungkapnya. Dengan demikian, partisipasi Indonesia tidak hanya strategis secara diplomatik, tetapi juga merupakan wujud solidaritas dan bantuan kemanusiaan.
