Pintasan.co, Jakarta – Indonesia bersiap mengikuti jejak Australia dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi terkait pembatasan media sosial dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.

“Kita sedang memasuki masa transisi dan mempersiapkan langkah-langkah bersama platform besar. Harapannya, dalam satu tahun ke depan, tepatnya Maret 2026, aturan ini sudah mulai diterapkan,” ujar Meutya dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital yang disiarkan melalui YouTube Kemkomdigi, Rabu (10/12/2025).

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang ditandatangani pada Maret 2025.

Saat ini tinggal menunggu tahap implementasi pada tahun berikutnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah negara tengah melakukan kebijakan serupa, sementara negara-negara Eropa sudah lebih dulu memperkenalkan aturan pembatasan tersebut kepada warganya.

“Proses konsultasi publik sudah selesai, regulasinya pun telah rampung. Kita menunggu implementasinya. Nantinya akan ada penundaan akses akun bagi anak usia 13 dan 16 tahun,” jelasnya.

Aturan Berlaku untuk Anak Usia 13–16 Tahun

Meutya menerangkan bahwa untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pengguna minimal harus berusia 16 tahun dan tetap membutuhkan pendampingan orang tua.

Untuk platform dengan risiko rendah, anak usia 13 tahun diperbolehkan menggunakan layanan tersebut, namun tetap dengan pengawasan orang tua.

Pemerintah akan menilai tingkat risiko tiap platform. Penilaian dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan pemerhati anak, lembaga non-pemerintah (NGO), serta perwakilan anak-anak.

“Anak-anak harus didengar pendapatnya, karena aturan ini juga berkaitan langsung dengan mereka,” tambahnya.

Ada Sanksi untuk Pelanggar Aturan

Bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses.

“Terkait sanksi-sanksi itu, kami akan mengeluarkan Permen khusus. Saat ini masih dalam tahap penyusunan, sekaligus uji petik pada anak-anak di Jogja melalui survei dan evaluasi akses ke platform besar,” lanjut Meutya.

Negara Lain yang Sudah Menerapkan Larangan

Baca Juga :  Taj Yasin Tinjau Normalisasi di Lokasi Banjir Desa Tanggirejo Grobogan

Australia telah mulai memberlakukan larangan bagi anak menggunakan media sosial sejak 10 Desember 2025.

Sebelumnya, operator platform telah diberi waktu untuk memblokir akses bagi anak di bawah umur.

Denmark juga tengah menerapkan pelarangan bagi anak di bawah 15 tahun, sementara Singapura telah melarang penggunaan smartphone dan smartwatch oleh siswa di lingkungan sekolah.