Pintasan.co, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, meminta pemerintah memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas lainnya.

Menurutnya, jika negara mengalami keterbatasan anggaran atau memiliki program kesejahteraan rakyat yang lebih mendesak, penundaan pembangunan IKN bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan.

“Jika anggaran negara terbatas atau ada program lain yang lebih mendesak, tidak ada salahnya menunda pembangunan IKN. Bukankah tujuan utama pembangunan nasional adalah kesejahteraan rakyat?” ujar Indrajaya dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan Indrajaya sebagai tanggapan atas pemblokiran 80 persen anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 sebesar Rp110,95 triliun, kini hanya tersisa Rp29,57 triliun.

Akibatnya, anggaran untuk pembangunan IKN yang awalnya sebesar Rp60,6 triliun dipangkas menjadi Rp14,87 triliun.

Namun, Indrajaya menekankan bahwa dana pembangunan IKN tidak hanya berasal dari Kementerian PU, tetapi juga dari Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).

Pada APBN 2025, OIKN memiliki anggaran sebesar Rp28,3 triliun, dengan Rp26,7 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar, jalan, serta pengelolaan gedung dan kawasan.

“Yang terpenting adalah memastikan pembangunan IKN tidak menghambat program-program pemerintah lainnya,” tegasnya.

Indrajaya juga menilai bahwa dampak positif dari ibu kota baru di Kalimantan Timur akan membutuhkan waktu lama untuk benar-benar dirasakan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar proyek ini tidak dikerjakan secara terburu-buru.

“Pembangunannya harus dilakukan dengan perhitungan matang, tidak boleh asal cepat,” katanya.

Terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mulai berkantor di IKN pada 2028, Indrajaya memberikan dukungan.

Ia menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa Prabowo tidak ingin memaksakan pemindahan ke ibu kota baru dengan membebani kementerian atau mengorbankan program kesejahteraan rakyat.

“Jika sejak 17 Agustus 2024 ASN sudah dipaksa pindah ke IKN, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kemanusiaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa anggaran proyek IKN di kementeriannya saat ini dalam kondisi diblokir.

Baca Juga :  Menkes: Pemerintah Alokasikan Rp4,7 Triliun untuk Cek Kesehatan Gratis

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025), ia mengaku belum bisa memberikan laporan progres karena anggaran yang tersedia sangat terbatas.

“Untuk IKN, belum ada progres. Anggarannya diblokir, jadi bagaimana bisa ada perkembangan?” kata Dody. Bahkan, ia berkelakar bahwa dana yang ada saat ini hanya cukup untuk membeli makan siang.