Pintasan.co, Sampang – Viralnya video di media sosial tentang seorang perempuan di Sampang menagih utang saat pemakaman jenazah hingga meminta jenazah tidak dikebumikan dulu sebelum keluarga melunasi utang sebesar Rp 215 Juta. MUI Jatim buka suara terkait itu. MUI Jatim menilai tindakan itu kurang etis karena mengumbar aib jenazah maupun keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat warga hendak memberangkatkan jenazah almarhumah SM (46), seorang perempuan warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan untuk dimakamkan. Lalu perempuan bernama Sibah (50), warga Dusun Plasah, Desa/Kecamatan Pangarengan menyebut soal utang-utang almarhumah.
Sibah menyebutkan bahwa Almarhumah SM memiliki utang kepada dirinya emas 24 karat sebesar 50 gram, 25 gram emas standar, serta uang tunai Rp 15 juta dengan total perkiraan mencapai Rp 215 juta. Selain itu ada utang lain berupa 10 gram emas kepada pihak berbeda dan 7 gram emas Malaysia kepada orang lainnya.
Aksi emak-emak itu dilakukan, karena ia mengaku merasa keluarga Almarhumah selama ini tutup mata dan tak kunjung membayar. Karena merasa diabaikan, mereka meminta agar jenazah tidak dimakamkan sebelum dilunasi bahkan sampai tujuh turunan.
Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), KH Makruf Khazin (46) menegaskan bahwa secara syariat, jenazah tetap harus dimakamkan terlebih dahulu meski memiliki utang. Adapun urusan pelunasan utang menjadi tanggung jawab dari ahli waris.
Makruf menjelaskan pada masa Nabi Muhammad SAW pernah terjadi peristiwa serupa. Nabi sempat menanyakan apakah seorang sahabat yang wafat memiliki utang sebelum disalatkan.
“Ketika dijawab masih punya utang, Nabi tidak mau menyalatkan sampai ada sahabat yang menanggungnya. Setelah ada yang menjamin, barulah Nabi menyalatkannya,” ujar Makruf.
Meski demikian, Makruf mengatakan bahwa riwayat hadits itu berkaitan dengan salat jenazah, bukan berkaitan dengan penundaan pemakaman.
“Kalau soal menunda pemakaman, saya pikir itu tidak boleh. Jadi, harus tetap dimakamkan dulu. Urusan utang menjadi tanggung jawab ahli waris,” tegasnya.
Makruf juga menjelaskan bahwa utang dalam Islam merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, baik utang karena kebutuhan maupun sekadar gaya hidup.
“Hukumnya sama, tetap wajib dilunasi. Harta peninggalan tidak boleh dibagikan kepada ahli waris sebelum dua hal terpenuhi, yakni wasiat dan hutangnya jenazah yang menjadi prioritas,” jelasnya.
Apabila keluarga tidak mampu melunasi, penagih dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk menyita dan melelang aset. Namun, Makruf menilai langkah itu sebaiknya menjadi pilihan terakhir.
“Tapi bagi saya ini kurang elok ya, orang Madura itu kan kebersaudaraannya kuat. Jadi, mungkin nanti ahli waris yang mengupayakan untuk mencarikan bagaimana cara melunasi utang itu,” jelas Makruf.
Makruf juga menyoroti aspek etika dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, mencegat jenazah di depan umum berpotensi mengumbar aib jenazah maupun keluarganya.
“Bagi saya ini kurang etis lah. Yang diperlukan mayit itu empati dan doa. Kalau begini kan akhirnya semua orang tau. Mayitnya sudah nggak malu ya, karena sudah meninggal. Lah keluarganya, anaknya, kasihan itu,” tegas Makruf.
Melalui peristiwa ini, Makruf mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berutang. Sebab, persoalan utang tidak hanya berdampak di dunia, tetapi juga diyakini berkonsekuensi di akhirat.
Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar pemberi pinjaman lebih bijak ketika memberikan utang dalam jumlah besar, serta mengedepankan musyawarah jika terjadi persoalan pembayaran.
“Intinya, jenazah harus tetap dimakamkan. Setelah itu, ahli waris berkewajiban menyelesaikan utangnya sesuai syariat,” pungkasnya.
