Pintasan.co, MojokertoAlvi Maulana (24) pelaku pembunuhan dan mutilasi pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25) ini mengajukan sejumlah permintaan kepada keluarga melalui tim penasihat hukumnya. Ia meminta Al-Qur’an dan baju takwa.

Pesan berisi permintaan itu dititipkan Alvi kepada tim penasihat hukumnya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (5/1). Pihak penasihat hukum pun menyampaikan pesan tersebut kepada sepupu jauh Alvi yang tinggal di Jombang.

“Mas Alvi titip pesan kepada keluarga agar mengirimi Kitab Suci Al-Qur’an dan baju koko, perlengkapan untuk ibadah,” kata Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto, Rabu (7/1/2026).

Edi memastikan pesan alvi tersebut telah sampai kepada sepupu jauh Alvi yang tinggal di Jombang. Menurutnya, pihak keluarga akan segera mengirim Al-Qur’an dan baju koko untuk Alvi yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“Alasannya supaya dia lebih khusyuk menjalankan ibadah. Kalau menurut saya mungkin begitu juga (untuk menenangkan diri),” jelasnya.

Sebelumnya, Alvi Maulana dihukum karena telah membunuh dan memutilasi Tiara yang telah dipacari selama 5 tahun hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah potongan tubuh Tiara ditemukan semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto sepekan kemudian atau pada Sabtu (6/9/2025) ditemukan kembali potongan tubuhnya oleh Suliswanto (30) saat mencari rumput.

Identitas potongan tubuh yang ditemukan di Mojokerto kemudian diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati. Tak lama Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Persiapan Pindah: Jokowi Mulai Kemasi Barang Menuju Solo