Pintasan.co, Semarang – Ade Bhakti seorang konten kreator yang juga berstatus sebagai PNS di Pemkot Semarang, disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita, serta suaminya Alwin Basri. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (21/4/2025).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang tercatat sebagai bagian dari 10 orang yang terlibat. Kesepuluh orang tersebut meliputi Suwarno, Gatot Sunarto, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin, yang semuanya merupakan anggota Gapensi Kota Semarang.

Saat masih menjabat sebagai Camat Gajahmungkur Ade Bhakti bersama 10 orang lainnya memberikan sejumlah uang sebagai gratifikasi kepada Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, serta Martono yang menjabat sebagai Ketua Gapensi Kota Semarang.

“Jumlah seluruhnya Rp 2.245.702.000 terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023,” ujar jaksa.

Menurutnya, sepuluh orang tersebut, termasuk Ade Bhakti, dikoordinasi oleh Camat Pedurungan, Eko Yuniarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, serta Camat Genuk, Suroto.

Eko dan Suroto mengatur mereka dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang. Proyek tersebut dibahas bersama seluruh camat se-Kota Semarang di Hotel Grand Wahid Salatiga pada 8 Desember 2022.

Pada pertemuan tersebut, Eko dan Suroto membahas pembagian nilai proyek penunjukan langsung (PL) senilai Rp 16 miliar, yang dibagi di antara 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.

Baca Juga :  Andra Soni Janjikan Pendidikan Gratis untuk Tingkatkan Kualitas SDM Banten di Pilkada 2024

Dari hasil pembagian tersebut, nilai pekerjaan untuk kecamatan dan kelurahan yang menjadi bagian Mbak Ita, Alwin, dan Martono mencapai Rp 82.901.550.

Dalam proyek ini, Ade Bhakti adalah satu-satunya camat yang terlibat langsung dalam pemberian gratifikasi kepada Mbak Ita, Alwin, dan Martono. Sementara itu, 15 camat lainnya tidak terlibat karena tugas tersebut diambil alih oleh anggota Gapensi Kota Semarang yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

“Data-data paket pekerjaan penunjukan langsung yang masing-masing kecamatan oleh Eko Yuniarto diteruskan kepada Ade Bhakti Ariawan yang kemudian diserahkan kepada Martono,” ujarnya.

Jaksa menyebut Ade Bhakti meminta Martono supaya proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur yang menjadi jatah Mbak Ita, Alwin dan dirinya agar dikelola sendiri.

“Atas pekerjaan tersebut, pada 15 April 2023 Ade Bhakti Ariawan menyerahkan uang kepada MARTONO sebesar Rp 148.570.000,00 yang merupakan uang untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan Martono,” tuturnya.