Pintasan.co, Bekasi – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai sekitar Rp 79 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagian besar kekayaannya berupa aset tanah dengan nilai mencapai Rp 76,5 miliar.

Dari penelusuran data LHKPN yang dilihat pada Senin (22/12/2025), terdapat fakta menarik terkait kepemilikan aset tanah Ade. Ia tercatat memiliki 31 bidang tanah yang tersebar di wilayah Bekasi dan Cianjur. Namun, hanya dua bidang tanah yang secara jelas dicantumkan sebagai hasil perolehan sendiri.

Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya tidak disertai keterangan mengenai asal-usul perolehannya. Kondisi ini menimbulkan sorotan, mengingat nilai aset tanah tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Beberapa bidang tanah yang tercatat dalam LHKPN antara lain tanah seluas 4.326 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai Rp 600 juta, tanah seluas 809 meter persegi senilai Rp 609 juta, serta tanah seluas 480 meter persegi senilai Rp 408 juta. Selain itu, terdapat pula tanah sangat luas di Kabupaten/Kota Cianjur dengan luas mencapai 51.450 meter persegi, namun hanya dinilai Rp 116 juta.

Ade juga tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah di Bekasi, termasuk satu aset seluas 364 meter persegi yang ditaksir senilai Rp 3,5 miliar. Adapun dua aset yang secara jelas disebut sebagai hasil sendiri adalah tanah dan bangunan seluas 119 meter persegi senilai Rp 300 juta serta sebidang tanah seluas 225 meter persegi dengan nilai Rp 135 juta.

Hingga kini, kasus dugaan suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang masih terus bergulir. Aparat penegak hukum tengah mendalami asal-usul kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN, termasuk kepemilikan aset tanah yang belum dijelaskan sumber perolehannya tersebut.

Baca Juga :  OTT KPK Tetapkan Status Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid