Pintasan.co, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, resmi meninggalkan Rutan KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia keluar dari rutan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Sebelum Ira dibebaskan, tim kuasa hukum serta pihak keluarga sudah menunggu di area rutan.

Mereka langsung menyambutnya ketika ia keluar, dan Ira sempat melambaikan tangan ke arah media.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya, yakni M Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, juga dibebaskan setelah menerima rehabilitasi.

Rehabilitasi ini diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memulihkan hak ketiganya.

Surat tersebut diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.

Pemberian rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat kepada DPR. Komisi III kemudian melakukan kajian terkait perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Keppres rehabilitasi telah resmi diteken Presiden pada Selasa (25/11).

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, putusan yang sempat mendapat sorotan publik.

Adapun Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dengan terbitnya rehabilitasi dari Presiden, ketiganya kini dinyatakan bebas dari Rutan KPK.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Gas PGN–IAE: Kerugian Negara Capai Rp252 Miliar