Pintasan.co – Otoritas kehakiman Iran membantah kabar yang menyebutkan adanya hukuman mati terhadap salah satu individu yang diduga terlibat dalam gelombang unjuk rasa besar yang melanda negara tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan melalui laporan media nasional Iran, IRIB, pada Kamis 15 Januari 2026.
IRIB menyebutkan bahwa pria bernama Erfan Soltani memang telah diamankan aparat pada 10 Januari saat aksi protes berlangsung. Ia didakwa terlibat dalam persekongkolan yang dinilai mengancam keamanan dalam negeri serta menyebarkan propaganda yang berlawanan dengan pemerintah.
Meski demikian, pihak berwenang menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak berujung pada hukuman mati. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara. Saat ini, Soltani dilaporkan ditahan di penjara pusat Karaj, wilayah yang terletak tidak jauh dari ibu kota Teheran.
Iran tengah dilanda demonstrasi besar sejak akhir Desember 2025. Aksi massa itu dipicu oleh kekhawatiran publik terhadap melonjaknya inflasi yang diperparah oleh melemahnya nilai tukar mata uang rial.
Situasi semakin memanas sejak 8 Januari, setelah Reza Pahlavi—putra mendiang Shah Iran yang digulingkan pada Revolusi 1979—menyampaikan seruan kepada masyarakat untuk turun ke jalan. Pada hari yang sama, sejumlah laporan menyebutkan bahwa akses internet di berbagai wilayah Iran mengalami pemutusan.
Di beberapa kota, demonstrasi yang diwarnai teriakan slogan penentangan terhadap pemerintah berujung bentrokan dengan aparat keamanan. Sejumlah laporan menyatakan adanya korban jiwa, baik dari pihak petugas keamanan maupun pengunjuk rasa, dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Dari luar negeri, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan dukungannya terhadap rakyat Iran jika diperlukan. Ia juga melontarkan peringatan keras dengan mengancam akan melakukan serangan besar apabila terjadi pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa.
