Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang fungsinya berbeda dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan fungsi DPN memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional.

“Dewan Pertahanan Nasional itu di perpresnya, tugas fungsinya memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional, ketuanya langsung Presiden. Anggota-anggota tetapnya ada menteri pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri keuangan, menteri sekretaris negara, nanti juga akan ada anggota tidak tetap dari kementerian lain tergantung situasinya,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Hasan, mengatakan perbedaan lain adalah strukturisasi. Pertahanan lebih ke aspek TNI, sementara ketahanan berisi unsur Polri.

“Kalau ketahanan kan lebih kepada ketahanan, ada keamanan juga. Kalau ini benar-benar sektornya sektor pertahanan. Jadi lebih kepada, ini kan ada tiga deputi ya. Nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Jadi kalau ini di Dewan Ketahanan Nasional mungkin masih ada unsur Polri. Kalau di Dewan Pertahanan Nasional ini memang karena pertahanan, memang lebih menekankan pada aspek TNI,” ujarnya.

Baca Juga :  Abdul Mu'ti: Penghapusan Sistem Zonasi Masih dalam Kajian, Menunggu Keputusan Sidang Kabinet