Pintasan.co, Jakarta – Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyarankan agar mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat dan membagikan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pose berciuman, tidak langsung dihukum, melainkan dibina.

Ia menilai usia muda mahasiswi tersebut menjadi pertimbangan penting untuk pendekatan edukatif dibanding represif.

“Kalau memang ada unsur pelanggaran hukum, tentu kewenangan ada pada aparat penegak hukum. Namun, kalau dilihat dari sisi semangat anak muda yang mungkin berlebihan dalam mengkritik, lebih baik dibina saja,” kata Hasan saat diwawancarai di Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025).

Ia menyebut bahwa tindakan mahasiswi itu bisa jadi lahir dari keinginan untuk mengekspresikan pendapat di era demokrasi, meski caranya dinilai tidak tepat.

Oleh karena itu, Hasan menegaskan bahwa edukasi dan pembinaan merupakan langkah yang lebih bijak.

“Pemahaman dan pembinaan bisa membantu anak tersebut menjadi lebih baik ke depannya. Kita harus akui, kadang anak muda terlalu semangat dalam menyampaikan opini,” lanjutnya.

Namun demikian, Hasan tidak menampik jika kasus ini memang mengandung unsur pidana, maka proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, kabar penangkapan mahasiswi berinisial SSS mencuat di media sosial setelah akun X @MurtadhaOne1 mengunggah informasi bahwa seorang mahasiswa ITB ditangkap oleh Bareskrim karena menyebarkan meme tersebut.

Meme itu menunjukkan sosok Jokowi dan Prabowo tengah berciuman, yang kemudian memicu kontroversi.

Kepolisian RI, melalui Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, membenarkan adanya penangkapan terhadap SSS.

Ia menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum,” ujar Trunoyudo, Jumat (9/5/2025), dikutip dari Antara.

SSS dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga :  Kuliner Tersembunyi: Makanan Daerah Unik Indonesia yang Belum Terjamah Populer

Meskipun identitas lengkap SSS belum diungkap oleh polisi, informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa ia adalah mahasiswa dari ITB.

Proses hukum masih berlangsung, sementara perdebatan publik terus berkembang mengenai batas kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di era digital.