Pintasan.co, Takalar – Seorang wanita pengunjung Lapas (LP) Kelas IIB Takalar, Nindi (35), ditangkap saat mencoba menyelundupkan tembakau sintetis jenis gorila yang diduga untuk suaminya, seorang narapidana kasus narkotika.

Nindi membawa paket tembakau sintetis seberat 2,3 gram yang disembunyikan di dalam kaos kakinya.

Kepala Pengamanan Lapas Takalar, Heintje, menjelaskan bahwa suami Nindi, Muhammad Iqbal, adalah narapidana yang baru dipindahkan dari Rutan Kelas I Makassar sekitar sebulan yang lalu.

“Iqbal baru saja dipindahkan dari sel merah dan masuk ke dalam blok, namun kembali terlibat dalam usaha penyelundupan tembakau sintetis ini,” ujar Heintje.

Peristiwa ini terjadi pada pukul 09.00 WITA saat layanan kunjungan bagi warga binaan dalam rangka perayaan hari raya dibuka.

Nindi mendapatkan giliran mengunjungi suaminya sekitar pukul 09.40 WITA. Sebelum masuk, setiap pengunjung dan barang bawaannya diperiksa sesuai prosedur.

Dalam pemeriksaan terhadap Nindi, petugas menemukan sebuah bungkus tembakau sintetis tersembunyi di dalam kaos kakinya.

Nindi kemudian mengaku bahwa barang tersebut adalah pesanan dari suaminya.

Menurut Heintje, melihat jumlahnya, tembakau sintetis tersebut kemungkinan besar hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

Muhammad Iqbal diketahui memiliki riwayat sebagai pengguna dan pengedar tembakau sintetis.

Akibat peristiwa ini, Iqbal kembali dimasukkan ke sel merah, sementara Nindi beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Takalar untuk proses lebih lanjut.

“Kami dari Lapas Takalar sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkotika di dalam lapas,” tegas Heintje.

Baca Juga :  Barang Bukti Sabu Seberat 5 Kg dari Jaringan Internasional di Musnahkan Polres Subang