Pintasan.co, Jakarta – Selama masa libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan car free day (CFD) dan aturan ganjil genap.

Kebijakan ini berlaku selama dua minggu, mulai tanggal 30 Maret hingga 6 April 2025.

“Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama,” ujar Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, peniadaan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan petugas Dishub Jakarta dalam mengelola lalu lintas saat mudik dan balik Lebaran 2025

“Artinya sampai dengan tanggal 7 April itu tidak ada ganjil genap. Kemudian untuk pelaksanaan hari bebas kenderaan bermotor juga ditiadakan pada minggu tanggal 30 Maret. Kemudian pada tanggal 6 April juga HBKB ditiadakan,” imbuh Syafrin.

“Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk hari bebas kenderaan bermotor,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Pagar Laut di Bekasi