Pintasan.co, Jakarta – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Jaksa menilai putusan yang diterima para terdakwa, termasuk Harvey Moeis, terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa alasan banding ini diajukan karena pidana badan yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa dianggap tidak mencerminkan dampak besar dari tindakan mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung.
Sutikno juga mengkritik hakim yang hanya mempertimbangkan peran individu terdakwa tanpa melihat akibat kerugian sosial dan ekonomi yang lebih luas.
“Putusannya terlalu ringan, khususnya untuk pidana badan. Hakim hanya mempertimbangkan peran mereka, tetapi tampaknya tidak mempertimbangkan atau kurang mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujar Sutikno kepada wartawan pada Jumat (27/12/2024).
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (23/12/2024) oleh hakim ketua Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta pencucian uang terkait dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Harvey sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara.
Selain Harvey, terdakwa lainnya seperti Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto masing-masing divonis 8 tahun penjara, padahal jaksa menuntut mereka dengan hukuman 14 tahun penjara.
Sementara itu, Reza Andriansyah yang dituntut 8 tahun penjara dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.