Pintasan.co, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendalami lonjakan kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pemeriksaan berfokus pada peningkatan nilai saham Nadiem di GoTo yang mencapai triliunan rupiah.

Pertanyaan Jaksa soal Lonjakan Kekayaan

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, sebagai saksi. Jaksa mengaitkan peningkatan harta Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sahamnya di perusahaan teknologi tersebut.

“Lalu kita kaitkan dengan, coba lihat LHKPN Nadiem. Ada LHKPN itu peningkatan dia itu sekitar Rp 5 triliun lebih, Pak. Jenisnya surat berharga yang kita yakini adalah itu adalah dari sahamnya PT AKAB, saham GoTo,” kata jaksa di ruang sidang, sebagaimana diungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026), seperti dilansir dari detikNews.

Jaksa kemudian menyebut nilai aset Nadiem yang melonjak dari Rp 500 juta pada 2015 menjadi Rp 4 triliun lebih pada 2022. “Setiap tahun ningkat nih, 2021 ningkat 1,3 (triliun rupiah) ada nggak tercatat?” tanya jaksa.

Tanggapan Pihak GoTo

Menanggapi hal itu, Ali Mardi menyatakan bahwa dari sisi perpajakan GoTo, tidak ada catatan khusus mengenai peningkatan nilai saham para pendiri sebelum perusahaan tersebut melantai di bursa (IPO).

“Secara pajak, tidak ada catatan,” jawab Ali. Ia menegaskan bahwa kewajiban pajak yang mereka penuhi adalah founder tax sebesar 0,5% dari nilai IPO saat GoTo go public.

“Yang pasti pada saat IPO, itu segala perpajakan yang dilakukan, di founder tax kami bayarkan,” jelasnya.

Pertanyaan jaksa ini muncul dalam sidang yang mengadili tiga terdakwa, yaitu mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan seorang konsultan, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga :  Kejagung Vs Nadiem: Laporan Audit BPKP Kasus Chromebook Tak Akan Diserahkan