Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada persidangan terakhir, Selasa (13/1/2026) malam. Tuntutan ini terkait deklarasi darurat militer yang ia keluarkan pada Desember 2024, yang memicu krisis politik dan kekacauan di negara tersebut.

Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan putusan pada 19 Februari mendatang. Yoon didakwa memimpin pemberontakan, menyalahgunakan kekuasaan, dan pelanggaran lain setelah ia mengirim pasukan ke parlemen untuk mengakhiri pemerintahan sipil. Upayanya gagal dan berujung pada penangkapannya sebagai presiden petahana pertama yang ditahan.

Dalam pernyataan penutup, Jaksa Cho Eun-suk menuduh Yoon mendeklarasikan darurat militer dengan tujuan mempertahankan kekuasaan secara diktator jangka panjang. Jaksa menyatakan Yoon tidak menunjukkan penyesalan dan tindakannya telah mengancam tatanan konstitusional serta demokrasi.

Sementara itu, tim pembela Yoon berusaha membelanya dengan membandingkannya dengan tokoh sejarah yang dihukum tidak adil, seperti Galileo Galilei.

Meski diancam hukuman mati, kecil kemungkinan eksekusi benar-benar dilaksanakan. Korea Selatan telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997. Amnesty International mengklasifikasikan negara itu sebagai “abolisionis dalam praktik.”

Selain kasus ini, Yoon juga menghadapi persidangan terpisah atas tuduhan menghalangi keadilan dan membantu musuh terkait penerbangan drone di wilayah Korea Utara. Jaksa juga menuntut hukuman seumur hidup untuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang terlibat dalam upaya pemberlakuan darurat militer tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran Terbesar dalam Beberapa Tahun Landa Israel, Pemerintah Cari Bantuan Global