Pintasan.co, Jakarta – Kehadiran Inpres (Instruksi Presiden Republik Indonesia) No 1 Tahun 2025 adalah untuk melakukan Efisiensi APBN dalam menunggang program kerja prioritas dari Presiden saat ini. Hal ini bertujuan untuk mencapai janji politik yang telah di rencanakan waktu itu.
Dalam pemangkasan tersebut, terdapat 10 Kementrian/Lembaga pemerintah yang di potong dan bahkan lebih.
Dengan demikian lembaga yang menjadi pemotongan dengan secara cepat mengatur kerja mereka agar berjalan, walaupun dengan anggaran seadanya.
Namun, di sesali lembaga yang harus menjadi prioritas tanpa harus di potong anggaran di paksa untuk “Puasa” dalam program mereka.
Contohnya Kemendiktisantek dan Kementerian PU yang begitu vital di sorot. Sebab akan pengurangan pembangunan infrastruktur dan kualitas pendidikan beasiswa dan yang lainnya yang menurun ketika terjadi pemotongan.
Kata Galang Agustira, Koordinator Jaringan Muda Demokrasi Indonesia (JMDI), menyatakan bahwa terjadi pemotongan yang seharusnya fokus pada instansi yang sudah tidak lagi ada aktivitas kinerja paskah Pileg, Pilpres dan Pilkada yaitu KPU dan BAWASLU.
Sebab kinerja mereka saat ini hampis sudah tidak ada paskah putusan Mahkamah Konstitutsi, dari 500 sekian kab/kota dan provinsi yang termaktum Komisioner Bawaslu dan KPU alangkah baiknya di “Ad Hock” sampai pada masa kerja menjelang Tahapan Pilkada dan Lainnya.
Mereka perlu di pangkas juga, atau di ubah menjadi lembaga “Ad Hoc”, yang akan menjadi efisiensi APBN dan APBD sesuai Instruksi Presiden.
Dan kami akan mengusulkan serta bahkan mendukung Komisi II DPR RI dalam pembahasan secara terstruktur bersama mitra dan pak presiden agar bisa mengubah KPU dan BAWASLU menjadi Lembaga “Ad Hoc” untuk menjadikan efisiensi anggaran menjadi tepat sasaran, imbuhnya.