Pintasan.co, Sinjai – Menjelang akhir tahun 2024 dan menyambut tahun baru 2025, PT Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulsel mengadakan penertiban izin trayek dan kelayakan kendaraan bermotor umum.

Selain itu, mereka juga melakukan uji petik Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) secara langsung di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, tepatnya di jalan poros Sinjai-Bone pada Kamis pagi, 26 Desember 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan IWKBU sekaligus menertibkan sarana angkutan umum, baik angkutan barang maupun penumpang, agar mematuhi aturan keselamatan seperti penggunaan lampu belakang dan alat pemantul cahaya pada truk trailer.

Kasat Lantas Polres Sinjai, H. Sukri Liwang, menjelaskan bahwa operasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan lalu lintas yang kerap dilanggar.

Menurutnya, banyak kecelakaan di jalan raya disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

Kasat Lantas juga menegaskan bahwa penertiban ini sepenuhnya dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja bersama PJR Polda Sulsel, dengan personel Sat Lantas Polres Sinjai hanya bertindak sebagai pendamping.

Dana yang dikumpulkan dari iuran Jasa Raharja nantinya akan digunakan untuk memberikan jaminan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Operasi ini murni kegiatan penertiban dan uji petik IWKBU oleh PT Jasa Raharja dan PJR Polda Sulsel, bukan razia oleh Sat Lantas Polres Sinjai,” tegasnya.

Baca Juga :  Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Dishub Sleman Tetap Siaga Menangani PJU Padam