Pintasan.co, Cirebon – Jelang hari raya Idul Fitri 1446 H, Kapolres Cirebon berhasil mengamankan ratusan botol miras.
Penyitaan ini dilaksanakan dengan menggerebek sebuah kios di Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon pada hari Sabtu, 29 Maret 2025.
Pemiliki kios diduga mengedarkan miras tanpa izin ke toko-toko dan beberapa warga di sekitar kioas. Sehingga Satres Narkoba Polres Cirebon mengambil tindakan cepat dan berhasil menyita sebanyak 458 botol miras.
“Oleh karena itu, kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mengamankan seluruh barang bukti, melakukan pendataan serta interogasi terhadap pemilik barang bukti, memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi dan peredaran minuman beralkohol ilegal, serta mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau membeli minuman beralkohol tanpa izin resmi,” dikutip dari humaspoldajabar, Minggu, 30 Maret 2025.
Penggeledahan kios pengedar miras tanpa izin ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dan tertib saat lebaran 2025.
Polres Cirebon berharap dengan operasi ini dapat meminimalisir peredaran miras ilegal di Kabupaten Cirebon dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.