Pintasan.co, Sleman – Menjelang Lebaran, Kepolisian fokus pada aktivitas orang yang bermain petasan, selain pengamanan arus mudik.

Polda DIY menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pihak yang menyimpan atau memperjualbelikan bahan peledak atau bubuk petasan. Pelanggar akan ditindak tegas. Hingga saat ini, wilayah-wilayah yang dianggap rawan petasan sudah dipetakan.

“Kami melakukan kegiatan peningkatan pencegahan (petasan) melalui patroli. Kami juga sudah petakan wilayah yang rawan petasan, menjelang lebaran. Seperti di Bantul, di wilayah Pajangan, hampir setiap tahun. Di Sleman juga ada. Jajaran kami telah bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (25/3/2025). 

Jika ditemukan bahan peledak, polisi berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas.

Hal ini dikarenakan petasan dapat menimbulkan kerugian material, luka serius, bahkan berisiko menyebabkan kebutaan. Penindakan terhadap pihak yang menyimpan bahan peledak untuk membuat petasan, menurut Ihsan, dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman pidana dari undang-undang darurat ini adalah hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

“Kami imbau masyarakat tidak coba coba main petasan. Setiap memiliki, menyimpan memperjualbelikan bahan peledak akan kami jerat tindak pidana undang undang darurat, kami akan tegas,” ujar dia.

Baca Juga :  Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret