Pintasan.co, Jepara – Anggota organisasi kepemudaan di Kabupaten Jepara diminta untuk berpartisipasi aktif dalam kampanye pencegahan konsumsi rokok ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, yang berlangsung di Aula Sultan Hadlirin pada Selasa (29/10/2024).

Edy menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Ayo kita bareng-bareng menyosialisasikan rokok ilegal. Kalau ada yang merokok, perhatikan, ada cukainya tidak,” ujarnya.

Dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Pemkab Jepara menerima Rp12 miliar tahun ini. Dana ini dimanfaatkan untuk program pembangunan di bidang kesehatan dan sosial, serta untuk sosialisasi dan penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal, termasuk pembiayaan pelatihan kompetensi.

Selanjutnya, Irsan, penyuluh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, menjelaskan beberapa ciri rokok ilegal.

Di antaranya, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita bekas, serta pita cukai yang berbeda peruntukannya.

“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya bisa dipahami, dan kami memohon masukan dan peran serta masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Tri Setya Irawan, Kasubsi Ekonomi dan PPS Kejari Jepara, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap rokok ilegal.

Ia menjelaskan, “Hukuman terkait pasal tindak pidana cukai ada dua, pidana pokok berupa hukuman penjara dan ada denda dua kali lipat dari rokok yang dimiliki, atau lima kali lipatnya, dan ini tentunya sangat merugikan.”

Lebih jauh, Tri Setya menegaskan bahwa lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum selalu memberikan penyuluhan untuk mengurangi kasus peredaran rokok ilegal di Jepara.

Baca Juga :  Bendum DPP Partai Demokrat Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Sementara itu, Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan, mengungkapkan bahwa upaya sosialisasi sudah dilakukan melalui berbagai media. Ia menyebutkan lomba penulisan artikel, karya foto, konten TikTok, dan poster sebagai bagian dari upaya memberantas rokok ilegal.

“Media merupakan sarana komunikasi yang efektif dan beragam, mulai dari media elektronik, seperti radio dan TV, maupun media cetak,” tambahnya.

Dengan berbagai inisiatif tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat, sehingga peredaran barang tersebut dapat diminimalisir.