Pintasan.co, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu terhadap dirinya tetap berjalan, meskipun secara pribadi ia membuka ruang untuk memaafkan sejumlah pihak yang terlibat.

Jokowi menekankan bahwa urusan memaafkan merupakan ranah pribadi dan tidak boleh dicampuradukkan dengan penegakan hukum. Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (24/12/2025).

“Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya. Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum ya urusan hukum, kita hormati proses hukum yang ada,” ujar Jokowi.

Pernyataan tersebut merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan Jokowi tidak memaafkan sebagian pihak yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu. Sebelumnya, Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) Willem Frans Ansanay menyebut ada tiga dari total 12 nama terlapor yang tidak akan dimaafkan karena dinilai telah bertindak terlalu ekstrem.

Meski demikian, Jokowi enggan mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak yang akan atau tidak akan dimaafkan.

“Ya nantilah, nantilah, nanti ya,” ucapnya singkat.

Jokowi kembali menegaskan bahwa memaafkan secara pribadi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum. Kita hormati proses hukum yang ada,” terangnya.

Terkait pengakuan salah satu tersangka yang disebut telah mengakui keaslian ijazah miliknya, Jokowi menegaskan bahwa fakta tersebut sudah jelas sejak awal. Namun, ia kembali menolak mengaitkan pengakuan itu dengan keputusan memaafkan.

“Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum, ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan, kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.

Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan apabila diminta oleh majelis hakim. Ia memastikan akan menunjukkan seluruh ijazah pendidikan formal yang dimilikinya sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Ya, kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1, akan saya tunjukkan semuanya,” ungkapnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Baca Juga :  Kronologi Gadis 16 Tahun di Cianjur Jadi Korban Rudapaksa oleh 12 Pria Tak Bertanggung Jawab

Melalui sikap tersebut, Jokowi menegaskan bahwa ruang pemaafan secara pribadi tetap terbuka, namun supremasi hukum harus tetap dijalankan dan dihormati.