Pintasan.co, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah sah menurut konstitusi.

Penegasan ini disampaikan Jokowi menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri kepada MPR agar mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“Semua pihak sudah mengetahui bahwa Pak Prabowo dan Pak Gibran telah memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu,” kata Jokowi pada Senin (5/5/2025), seperti dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April 2024.

Setelah putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka pada 24 April 2024 untuk menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029.

Menanggapi tudingan bahwa Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur.

“Semuanya sudah berjalan sesuai proses hukum, sudah ada beberapa gugatan sebelumnya,” ujarnya.

Jokowi juga merespons santai usulan dari kalangan purnawirawan tersebut.

Menurutnya, dalam sistem demokrasi, setiap bentuk aspirasi sah untuk disampaikan.

“Itu adalah aspirasi, sebuah usulan, dan dalam negara demokratis seperti Indonesia, tentu hal seperti itu boleh saja,” ujar Jokowi.

Baca Juga :  UGM Memecat Prof EM yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, namun Masih Menerima Gaji dari Negara