Pintasan.co, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menambah jumlah area khusus merokok di kawasan Malioboro. Perlu diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, Malioboro telah ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kota Yogyakarta.

Untuk mendukung rencana ini, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mulai melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan area merokok.

Menurut Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari, saat ini jumlah fasilitas khusus untuk merokok di Malioboro masih sangat terbatas.

Yakni, di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) yang sekarang mulai dibongkar, lalu sebelah utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

“Selama ini memang di  Malioboro hanya tersedia tiga tempat khusus merokok, yang letaknya juga cukup berjauhan,” katanya, Rabu (4/6/25).

Alhasil, penambahan dirasa perlu dilakukan, guna merespons masukan pengunjung dan wisatawan, yang mengeluhkan terbatasnya smoking area.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan sejumlah pelaku usaha di kawasan Malioboro untuk menyediakan area khusus bagi perokok.

“Jadi, kami berkolaborasi dengan pelaku-pelaku usaha di Malioboro, yang memang bersedia menyediakan tempat khusus merokok,” ujarnya.

Dengan catatan, penerapananya harus menyesuaikan aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sampai sejauh ini, Dinas Kesehatan telah memetakan, terdapat 20 lokasi yang akan diverifikasi, mengenai kelaikan smoking area yang ditawarkan.

“Jika belum memenuhi syarat, akan kami sampaikan untuk segera dipenuhi, dan kami akan melakukan monitoring, serta evaluasi kembali,” cetus Arumi.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, sebelumnya menginisiasi penambahan area khusus merokok di kawasan Malioboro.

Langkah ini diambil karena ia menilai kurangnya fasilitas smoking area menjadi salah satu faktor utama tingginya pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pusat perekonomian Kota Pelajar tersebut.

“Jadi, saya akan tambah tempat untuk merokok, di sirip-sirip Malioboro. Sekarang tempat untuk merokoknya masih terlalu jauh, terlalu tersembunyi,” ujarnya.

“Minimal (ditambah) 10 titik. Sekarang ini baru tiga titik. Mestinya ditambah di sirip-sirip Malioboro, kita akan cari tempat untuk smoking area,” urai Hasto.

Menurutnya, penambahan smoking area yang direncanakan tidak harus megah, asalkan cukup layak untuk digunakan oleh para perokok. Dengan cara ini, kebiasaan merokok sembarangan di kawasan Malioboro yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan dapat diminimalisir secara optimal.

“Seperti gardu kecil, dikasih exhaust fan, sudah cukup. Ngga perlu dikasih yang enak-enak, berdiri atau duduk sambil merokok sebentar, kecutnya hilang terus jalan lagi. Mereka datang ke Malioboro kan tujuannya bukan untuk merokok,” terangnya.

Baca Juga :  Merokok di Kawasan Malioboro Bisa Dijatuhi Denda Rp7,5 Juta atau Hukuman Penjara 1 Bulan