Pintasan.co, Jakarta – Jusuf Kalla, yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029, menanggapi tindakan Agung Laksono yang dianggap sering memecah belah organisasi, seperti yang pernah terjadi di Partai Golkar. JK pun melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian.

“Agung Laksono memang punya kebiasaan seperti itu, memecah belah, seperti yang dia lakukan di Golkar dulu dengan membentuk tandingan di Kosgoro. Itu memang hobinya. Namun, hal ini harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” ujar JK setelah terpilih kembali dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI di Jakarta pada Senin (9/12/2024).

Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa laporan polisi diajukan karena Agung Laksono mengklaim dirinya sebagai Ketua PMI, yang menurut JK merupakan tindakan ilegal dan bentuk pengkhianatan.

“Tindakan Agung Laksono itu ilegal dan merupakan pengkhianatan. Kami sudah melapor ke polisi karena itu melawan hukum. PMI harus satu di setiap negara, tidak boleh ada dua,” tegas JK.

JK juga menjelaskan bahwa sejumlah orang yang mendukung Agung Laksono telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Beberapa orang yang mendukung Agung sudah kami pecat karena mereka melanggar AD/ART,” kata JK.

Sebelumnya, JK terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dalam Sidang Pleno Kedua Munas PMI.

Keputusan ini disetujui setelah laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla diterima dan secara aklamasi diputuskan untuk kembali memimpin PMI.

Di sisi lain, Agung Laksono menyatakan bahwa proses Munas yang dilaksanakan di Hotel Sultan sudah sesuai dengan ketentuan internal PMI dan didasari oleh kekecewaan terhadap jalannya organisasi.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Kritik Kebijakan Utang Pemerintahan Jokowi: Utang Tersembunyi dan Dampak Ekspor Tidak Terlihat