Pintasan.co, Jakarta – Talkshow Kacamata Hukum edisi 12 Januari 2026 mengangkat isu hukum di balik dunia komedi, menyusul polemik yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono ke ranah kepolisian. Pandji menjadi perhatian publik setelah menyampaikan materi stand up comedy yang menyinggung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam pertunjukan spesial bertajuk Mens Rea.
Dalam penampilannya, Pandji melontarkan candaan soal fisik Gibran dengan sebutan “Gibran ngantuk”. Selain itu, ia juga menyampaikan kritik sosial dan politik, mulai dari cara masyarakat memilih pemimpin, program Lapor Mas Wapres, praktik politik balas budi, hingga fenomena “no viral no justice”.
Materi tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menilai candaan tersebut berlebihan dan dianggap menghina, hingga berujung pada laporan ke polisi oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), dengan tuduhan penghasutan dan penistaan agama. Namun, pengurus pusat NU menyatakan tidak pernah membuat laporan resmi dan mengaku tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan berpendapat bahwa komedi, termasuk stand up comedy, kerap menjadi medium kritik sosial dan sarana edukasi politik bagi publik. Ada pula pandangan yang menyebut Pandji tidak dapat diproses secara pidana, seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Isu ini kemudian dibahas lebih lanjut dalam program Kacamata Hukum bersama Ketua Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, T. Priyanggo Tri Saputro, S.H., M.H., untuk menelaah batas antara kebebasan berekspresi, kritik, dan aspek hukum dalam dunia komedi.
