Pintasan.co, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Kohod Arsin Kepala Desa sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang ikut dihadiri oleh pihak eksternal.

“Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Dirtipidum Bareskrim Polri kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (atau OK) Sedkes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Djuhandani mengatakan, bahwa keempat tersangka, terbukti telah terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah.

Praktik pemalsuan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2023.

“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, penyidik akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam perkara itu.

Di antaranya di kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak di Malaysia, Ini Kronologi Kejadiannya