Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, telah menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar, Muhyiddin, dari jabatannya.

Langkah ini diambil menyusul dugaan ketidaknetralan Muhyiddin dalam Pilkada 2024 serta pelanggaran lain yang dianggap serius.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Bawaslu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, Muhyiddin diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dengan alasan melaksanakan ibadah umrah.

“Terdapat hal luar biasa yang terjadi di Kadis Pendidikan, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan untuk ke luar negeri,” ujar Namsum kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Namsum menambahkan bahwa tindakan meninggalkan tugas ini terjadi di masa krusial, yaitu menjelang akhir tahun, di mana banyak administrasi penting harus diselesaikan.

Karena ketidakhadiran Muhyiddin, Pemkot Makassar mengambil langkah menonaktifkan dirinya sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam kondisi darurat menjelang akhir tahun, dengan berbagai tugas administrasi yang mendesak, kehadiran beliau sangat diperlukan. Karena tidak ada solusi lain, maka langkah yang diambil adalah menonaktifkan yang bersangkutan,” jelas Namsum.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkot Makassar menunjuk Muhammad Guntur, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Makassar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik.

“Beliau dipilih karena memiliki pangkat tertinggi di antara para kepala bidang lainnya,” tambahnya.

Penonaktifan Muhyiddin resmi berlaku sejak 30 Desember 2024. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Muhyiddin akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Akhmad Namsum menyebutkan bahwa pemanggilan pertama Muhyiddin tidak dihadiri, sehingga jadwal pemeriksaan kedua direncanakan pada 6 Januari 2025.

“Dari tanggal 30 Desember 2024, SK penonaktifan beliau sudah keluar, dan kami akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal,” pungkas Namsum.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan 130 Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada Serentak 2024