Pintasan.co, Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa kebijakan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di kendaraan masih dalam tahap evaluasi.
Meski begitu, ia memastikan layanan pengawalan bagi pihak-pihak prioritas, termasuk anggota DPR, tetap berjalan seperti biasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pembekuan penggunaan sirene dan rotator sejauh ini memberikan hasil positif, sehingga kebijakan tersebut dipertahankan sambil menunggu evaluasi lanjutan.
“Sampai kapan pembekuannya? Tentu akan kami evaluasi. Dampaknya cukup positif,” ujar Agus.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah permintaan pengawalan telah ditarik kembali karena kini terdapat aturan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan pengawalan kepolisian.
“Sebelumnya, siapa pun yang meminta pengawalan harus kami layani. Sekarang tidak lagi, sudah ada ketentuannya yang lebih tegas,” jelasnya.
Walaupun sirene dan rotator sedang dibekukan, Agus menegaskan bahwa pengawalan bagi pejabat negara maupun pihak dengan kepentingan tertentu tetap dilaksanakan.
Korlantas kini berkoordinasi bersama Sekretariat Negara untuk menetapkan daftar resmi pihak-pihak yang memperoleh prioritas pengawalan.
Secara khusus, ia menekankan bahwa anggota DPR RI termasuk dalam kategori prioritas tersebut.
