Pintasan.co, Yogyakarta – Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul telah meluncurkan layanan peralihan hak atas tanah berbasis elektronik. Layanan ini memungkinkan proses peralihan hak, seperti jual beli, hibah, maupun warisan, dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi yang terhubung langsung dengan sistem Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menyampaikan bahwa layanan ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur, mempercepat proses, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan peralihan hak tanah. Selain itu, layanan ini juga bertujuan untuk menghemat biaya dan waktu.

“Yang jelas peralihan hak atas tanah elektronik ini adalah langkah kita untuk menjadikan layanan pertanahan itu bersifat elektronik semua. Ini harus menjadi suatu keniscayaan, karena enggak mungkin zaman sekarang tidak ada elektronik wong kita sekarang apa-apa elektronik, transfer uang juga elektronik, dan sebagainya,” katanya kepada awak media, di sela-sela peluncuran layanan peralihan hak atas tanah elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, kualitas layanan ini tidak kalah jauh dengan layanan yang bersifat manual.

Maka, seluruh staf yang terlibat diharapkan dapat beradaptasi dengan memanfaatkan layanan peralihan hak atas tanah elektronik untuk mempermudah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kadang, kita di BPN ngurus surat tanah selalu lihat yang hijau-hijau (serfikat hak tanah) dan butuh print data yang banyak. Nah, dengan layanan ini nanti kita hanya print data satu kali dan lebih mudah. Jadi, arahnya sih kualitas layanan lebih mudah dan fleksibel,” ujar dia.

Meski demikian, Dony menegaskan bahwa layanan elektronik tersebut dilengkapi dengan sistem keamanan yang kuat, sehingga data kepemilikan sertifikat tanah tetap terjaga dan tidak mengalami kebocoran.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau bimbang dalam menggunakan layanan tersebut.

“Kemudian, kita itu dalam melakukan blok data juga sudah setara dengan blockchain. Jadi, ada data base yang dipergunakan setara dengan blockchain itu. Berarti sistem keamanannya sangat ketat,” jelasnya.

Akan tetapi, memang saat ini, server yang dipergunakan oleh pihaknya belum tergabung dalam Pusat Data Nasional (PDN).

Baca Juga :  Pemkab Bantul Akan Memperpanjang Penutupan Pasar Hewan Imogiri Sampai 12 Februari 2025

Sebab, data yang dipergunakan oleh pihaknya lebih spesifik yakni menyangkut spasial dan letak dan terdapat data yuridis yakni menyangkut data tentang tanah dan kepemilikan tanah.

“Lalu, kuantitas kami perlahan-lahan lah mengarah ke elektronik. Contoh, sertifikat yang ada di kami (seluruh Indonesia) sudah 95 juta dan yang sudah beralih ke layanan elektronik sekitar lima sampai tujuh juta. Kalau DIY sih, saya perkirakan antara lima sampai tujuh persen yang sudah memanfaatkan layanan elektronik itu,” paparnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyatakan bahwa peluncuran layanan ini merupakan langkah progresif menuju modernisasi pelayanan publik.

Ia berharap, melalui sistem elektronik ini, proses peralihan hak atas tanah di Bantul dapat berlangsung lebih efisien, aman, dan transparan.

“Mudah-mudahan layanan ini berjalan lancar.  Harapan kami melalui layanan peralihan hak tanah elektronik kami bisa lebih cepat, memberikan kepastian yang jelas, serta transparan kepada masyarakat,” tutupnya.