Pintasan.co, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukoharjo mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (22/01) di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkum Jateng.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Delmawati, hadir untuk membuka acara.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat.
“Terima kasih atas kehadiran seluruh peserta rapat. Kegiatan ini diharapkan nantinya akan membawa kelancaran dalam menyusun regulasi,” ungkapnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Karo Humas, Hukum & Kerjasama ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam tahap harmonisasi regulasi.
“Saya minta Raperda ini agar disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Saya titip pesan agar dilakukan secara baik dan hati-hati agar tercipta keharmonisan peraturan daerah secara vertikal dan horizontal,” pesannya.
Selanjutnya, Kakanwil menegaskan komitmen penuh dari Kemenkum untuk memastikan kelancaran proses harmonisasi.
“Kami support untuk kelancaran dan kemudahan tanpa mengurangi unsur kehati-hatian dalam proses harmonisasi regulasi untuk mewujudkan masyarakat yang sehat,” tambahnya.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115, yang mengatur penerapan kawasan tanpa rokok di area publik, tempat kerja, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan area bermain anak.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi warga Kabupaten Sukoharjo.
Diharapkan pula, keselarasan peraturan tersebut dapat mendukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok secara efektif dan efisien.