Pintasan.co, Bandung – Polresta Bandung lakukan penggerebekan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada hari Jumat, 17 Januari 2025 tadi malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono bersama tim dari Polresta Bandung didampingi oleh RT dan RW setempat.

Aldi Subartono menuturkan, pihaknya tadi menemukan barang-barang yang sudah dibungkus diduga merupakan obat terlarang.

“Tadi bersama RT/RW dan yang punya rumah yang disewa oleh terduga pelaku, kami mengecek terdapat dugaan obat keras terlarang,” ujar Aldi kepada awak media, Jumat 17 Januari 2025.

Menurut penuturan Aldi Subartono, dugaan obat-obatan terlarang disimpan di dalam rumah dalam jumlah yang banyak.

“Tadi ada tulisannya eximer, tramadol dan yang lainnya apa gitu, jumlahnya ada banyak ya,” jelas Aldi.

Terakhir, Aldi Suartono menegaskan jika penggerebekan ini merupakan komitmen Polresta Bandung untuk memberantas narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Ini komitmen Polresta Bandung, Polda Jawa Barat untuk memberantas segala bentuk pergerakan narkoba dan obat terlarang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tiga Pemain Persib Bakal Absen pada Laga Kontra Arema Sore Ini