Pintasan.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapannya menanggapi desakan berbagai pihak terkait reformasi di tubuh Polri.

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian akan mengikuti setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah mengenai reformasi tersebut.

“Ya, kita tunggu saja. Yang pasti, Polri akan menindaklanjuti apa pun yang menjadi kebijakan,” ujar Kapolri saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Sigit, Polri senantiasa terbuka terhadap masukan, kritik, maupun evaluasi yang datang dari publik.

Ia menilai langkah-langkah perbaikan sebenarnya telah dilakukan, baik melalui transformasi kelembagaan, penguatan budaya organisasi, maupun penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang lebih tegas bagi anggota.

“Upaya perbaikan secara kultural sudah berjalan. Sistem reward and punishment juga sudah diterapkan. Namun tentu kami masih terus membutuhkan masukan agar Polri semakin baik,” jelasnya.

Terkait kritik mengenai tindakan aparat saat mengawal aksi demonstrasi, Kapolri menegaskan bahwa Polri telah memiliki prosedur tetap (protap) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahkan, kata dia, polisi kerap memfasilitasi dialog dengan massa aksi sebagai bagian dari pelayanan pengamanan.

“Kami sudah punya protap dalam penanganan aksi demo, dan itu dijalankan sesuai aturan. Polri tetap memberikan pelayanan agar kebebasan berekspresi masyarakat terjaga,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan bertindak bila terjadi kerusuhan atau tindakan anarkis yang mengganggu kepentingan umum.

“Kalau terkait kerusuhan, tentu itu berbeda. Dalam kondisi seperti itu Polri akan bertindak sesuai hukum karena sudah masuk ranah pidana,” tambahnya.

Dorongan reformasi Polri semakin menguat setelah muncul berbagai kritik, terutama pasca insiden kekerasan terhadap warga sipil pada peristiwa Agustus 2025.

Baca Juga :  Anies Baswedan Ungkap Visi Misi dan Program Jakarta Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Publik

Menyikapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto disebut sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Komisi Reformasi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Keppres tersebut kemungkinan segera diteken dalam waktu dekat.

“Kalau memang sudah siap, pelantikan bisa dilakukan dalam satu-dua hari ke depan,” ujar Yusril, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, Presiden memberi mandat agar komisi ini bekerja selama beberapa bulan untuk merumuskan arah dan langkah konkret reformasi Polri.

“Nanti dalam Keppres akan diatur berapa lama masa kerja mereka. Hasilnya akan disampaikan langsung kepada Presiden,” pungkasnya.