Pintasan.co, Sukabumi – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan oleh adik kepada kakaknya di Sukabumi.
Pelaku yakni Prengki (53) merupakan adik dari korban yakni Hendra (55) yanng dipicu karena konflik harta warisan.
Peristiwa keji tersebut terjadi di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu, 22 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panutun mengungkap hasil pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan dan konflik harta warisan tersebut.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa enam saksi yang ada di lokasi kejadian termasuk dari pihak keluarga.
“Kita sudah periksa enam saksi, termasuk keluarga untuk mendalami masalah harta warisannya juga,” ujar Bagus.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Ancaman pidananya hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.