Pintasan.co, Gowa – Sebanyak 50 karyawan dari UD. Naga Mas, produsen kecap Dua Jempol yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkapkan keresahan mereka terkait rendahnya gaji serta ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mereka mendesak pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa, untuk segera mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Seorang karyawan yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa upah yang diberikan oleh perusahaan hanya sebesar Rp57.000 per hari.

Jumlah tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sudah bekerja keras setiap hari, tetapi upah yang diterima sangat tidak mencukupi kebutuhan hidup. Lebih parahnya lagi, kami juga tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Kami merasa hak-hak kami diabaikan begitu saja,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.

Praktik pemberian upah di bawah standar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha yang tidak memenuhi upah minimum dapat dikenai sanksi berupa:

  • Hukuman penjara antara 1 hingga 4 tahun, atau
  • Denda yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Selain itu, ketiadaan jaminan sosial untuk pekerja juga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pengusaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Hukuman penjara maksimal 8 tahun, atau
  • Denda hingga Rp1 miliar.

Para pekerja UD. Naga Mas mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa untuk segera melakukan inspeksi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Mereka berharap hak-hak yang dilindungi undang-undang segera dipenuhi.

“Kami hanya ingin pemerintah bertindak adil dan tidak mengabaikan nasib kami. Kami ingin hak-hak dasar sebagai pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar salah satu karyawan lainnya.

Lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan

Jupri, seorang pemerhati sosial, menilai permasalahan yang dialami pekerja UD. Naga Mas sebagai bukti lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Tim Militan Ibas-Puspa Sebar 555 Pasukan di Luwu Timur, Pastikan Pilkada Bebas Politik Uang

Menurutnya, rendahnya upah yang diberikan dan tidak adanya jaminan sosial mencerminkan kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Dinas Tenaga Kerja harus segera bertindak tegas. Pelanggaran ini serius karena secara langsung mengabaikan hak-hak pekerja yang telah dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Jupri pada Rabu (25/12/2024).

Ia menambahkan bahwa penting untuk memberikan sanksi yang mampu memberikan efek jera kepada perusahaan, sekaligus memastikan perlindungan tenaga kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Jupri mendesak agar segera dilakukan inspeksi terhadap UD. Naga Mas untuk memastikan pelanggaran ini tidak berlanjut, serta memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di antara para pekerja tetapi juga menjadi pengingat penting bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan layak bagi semua pihak.

Langkah tegas dari Dinas Tenaga Kerja sangat dinantikan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Kabupaten Gowa.