Pintasan.co, Maros Kasus bullying yang menimpa seorang siswa di SMP Negeri 19 Moncongloe yang berlokasi di Jalan Bontorea, Dusun Jambua, Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menarik perhatian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros. Kadisdik Andi Patiroi mengungkapkan rencananya untuk mengunjungi sekolah tersebut pada Kamis (24/10/2024).

“Saya sudah menghubungi Kepala Sekolah SMPN 19 Moncongloe untuk menanyakan masalah ini,” ujarnya pada Rabu malam (23/10).

Andi menegaskan pentingnya menggali informasi lebih lanjut tentang kejadian tersebut.

“Insyaallah, besok kami akan datang ke sekolah dan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi pada siswa tersebut,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa telah memerintahkan pemanggilan terhadap korban bullying, wali kelas, dan orang tua siswa.

“Kami sudah meminta Kepsek untuk memanggil siswa dan wali kelas serta menghubungi orang tua korban,” tambahnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/10/2024), di mana seorang siswa bernama KSC menjadi korban bullying oleh temannya.

Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik, termasuk ditampar dan rambutnya dipangkas dengan gunting di kelas.

“Anak saya pernah dipukul, tapi dia tidak melapor. Baru hari ini dia menceritakan bahwa rambutnya dicukur temannya,” ungkap Abraham, orang tua korban.

Abraham merasa terkejut saat melihat anaknya pulang dengan wajah sedih dan akhirnya mengetahui bahwa anaknya mengalami bullying di sekolah.

 “Saya heran mengapa ada benda tajam seperti gunting di dalam kelas. Seharusnya itu tempat belajar, bukan tempat terjadi pembiaran,” keluhnya.

Orang tua korban berharap SMP 19 Moncongloe dapat lebih peka dan mengawasi siswa agar insiden serupa tidak terjadi lagi.

 “Kejadian ini tidak boleh dianggap sepele. Ini berbahaya, ada gunting di dalam kelas,” tegasnya, menambahkan rencana untuk melaporkan masalah ini ke DPRD dan pihak kepolisian.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa korban sering mengalami bullying, namun tidak ada teman yang berani melaporkan.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bogor Resmi Luncurkan Program Gita-Sarpras untuk Tingkatkan Infrastruktur

Bullying sendiri diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014, yang menyatakan, “Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak dan dapat dikenakan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda.”

Sementara itu, wali kelas korban, Siti Rahmah, mengaku baru mengetahui insiden tersebut.

“Saya baru tahu hari ini dan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” katanya.

Mengenai tuduhan adanya pembiaran terkait gunting di dalam kelas, Siti membantahnya.

“Siapa bilang ada pembiaran? Jangan cepat menyimpulkan sebelum mengetahui fakta sebenarnya.”