Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pengusutan kasus penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk menjalani pemeriksaan.
“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media dilansir dari detikNews, Jumat (8/8/2025).
Irwan (IRW), yang menjabat sebagai Deputi Direktur Departemen Hukum BI dan Erwin Haryono (EH), mantan Kadep Komunikasi BI, adalah saksi yang dipanggil. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan saudara IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” ucapnya.
Dalam kasus ini melibatkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan, keduanya adalah anggota DPR RI.
Diduga, tersangka Satori menerima sejumlah uang sebesar Rp 12,52 miliar, sementara tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.