Pintasan.co – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil FN, pengelola toko roti Bake n Grind, sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan dugaan penipuan produk roti berlabel gluten free.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan konsumen bernama Felicia Elizabeth dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dimintai keterangan pada Rabu (26/11/25), menyampaikan bahwa agenda pemanggilan FN sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Itu termasuk dalam agenda pemeriksaan terlapor,” ujar Budi.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai jadwal pasti pemeriksaan. Untuk saat ini, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pemeriksaan masih berjalan. Beberapa pihak yang dimintai keterangan antara lain SIG (Saraswati Indo Genetech), ahli perlindungan konsumen, serta pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak,” paparnya.
Sebelumnya, Felicia Elizabeth melaporkan Bake n Grind setelah merasa dirugikan atas klaim gluten free pada produk roti toko tersebut. Dalam laporannya, Felicia menjerat FN dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 139 jo Pasal 84 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini kini tengah bergulir di Subdit terkait Polda Metro Jaya, yang masih menunggu hasil pemeriksaan saksi untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
