Pintasan.co, Malang – Seorang guru berinisial AS (53), warga Desa Pitrosari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, jadi tersangka atas kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun di salah satu SMP di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang

Insiden tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.15 WIB, di ruang OSIS sekolah.

Korban, seorang siswi kelas VIII berinisial S, melapor ke Polresta Magelang setelah menyampaikan pengalaman traumatisnya kepada salah seorang guru.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa tersangka sering mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban dengan panggilan mesra seperti “sayang” untuk menjalin kedekatan emosional.

Tersangka diketahui sering menawarkan tumpangan kepada korban untuk perjalanan ke dan dari sekolah.

Pada hari kejadian, tersangka membawa korban ke ruang OSIS, mengunci pintu, dan mengikat tangan korban.

“Setelah itu, tersangka melancarkan tindakan pelecehan seksual,” ungkap Mustofa, Senin (23/12/2024).

Korban berhasil melarikan diri ketika tersangka lengah saat mencari barang di dalam tasnya.

Namun, pada malam harinya, tersangka kembali mengirimkan gambar tidak pantas kepada korban melalui WhatsApp.

Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma, hingga akhirnya dia melapor ke Polresta Magelang keesokan harinya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu set seragam dan pakaian dalam milik korban. Hingga saat ini, lima saksi telah dimintai keterangan dan pihak kepolisian mengindikasikan kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor.

“Jadi ada beberapa korban lain yang akan melaporkan tersangka. Informasi dari guru, ada dua korban yang akan melapor terkait peristiwa yang sama jadi jumlah korban kemungkinan akan bertambah,” ungkap Mustofa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Baca Juga :  Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret di Akmil, Begini Respons Dasco