Pintasan.co, Bandung – Seorang pria yang dikenal dengan inisial RH kini mendekam di penjara akibat tindak pencabulan terhadap anak kandungnya

Tindakan keji yang dilakukan oleh RH ini membuat statusnya sebagai ayah dari korban kini digugat di pengadilan.

Saat ini, RH menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II-B Kota Banjar, Jawa Barat. Perbuatannya yang sangat keterlaluan tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih jauh terkait dengan haknya sebagai orang tua. 

Kejadian ini menyoroti masalah serius dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia.

Gugatan terhadap RH diajukan setelah ia dinyatakan bersalah atas tuduhan menyetubuhi anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun. 

Pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada RH sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat. 

Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengambil langkah signifikan dengan menggugat pencabutan status ayah RH melalui Pengadilan Agama (PA) Bandung. 

Tindakan ini menunjukkan keberanian Kejari dalam memperjuangkan hak-hak anak dan menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan, meskipun pelakunya adalah orang tua kandung.

“Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke pengadilan agama,”jelas Irfan Wibowo, Jaksa Kejari Kota Bandung, dalam keterangannya pada Senin (28/10/2024). 

Ini menandakan sebuah langkah maju dalam perlindungan anak dan penegakan hukum, sekaligus membuka jalan bagi penegakan hak-hak anak di masa depan.

Gugatan yang telah diajukan ke PA Bandung kini tengah ditindaklanjuti. Dalam perkara ini, pihak penggugat terdiri dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, yaitu Tumpal H Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan, dan Adhityo Prihambodo, yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

Baca Juga :  Perang Tarif Memanas: China Balas AS dengan Tarif Impor 125%

Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan memberi pesan tegas kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi tindakan kekerasan terhadap anak.

Pembahasan ini menggambarkan konteks hukum dan sosial di balik kasus pencabulan serta langkah-langkah yang diambil untuk melindungi hak-hak anak dan menegakkan keadilan.