Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam (16/12/2024) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dana CSR dalam perkara ini.

Ia mencurigai aliran dana CSR tersebut ke sejumlah yayasan yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Kami menduga yayasan-yayasan ini tidak seharusnya menerima dana tersebut,” ujar Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, tim penyidik turut menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia. Rudi menambahkan, KPK berencana memanggil Gubernur BI untuk dimintai klarifikasi terkait barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Kami akan memverifikasi dan mengklasifikasi barang-barang yang ditemukan, termasuk asal usulnya, sebelum meminta keterangan dari pihak terkait,” jelasnya.

Rudi juga mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. Meski begitu, identitas kedua tersangka belum diungkapkan ke publik.

“Dua tersangka dalam perkara ini telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Mereka diduga menerima sejumlah dana yang berasal dari program CSR BI,” ungkap Rudi.

Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada Agustus 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR dari BI dan OJK tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

“Dari total program dan anggaran CSR, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. Sisanya digunakan untuk kepentingan lain, termasuk dugaan untuk kebutuhan pribadi,” terang Asep di Jakarta pada Rabu (18/9/2024).

Asep menekankan bahwa dana CSR tidak menjadi masalah jika digunakan sesuai rencana, seperti pembangunan rumah atau infrastruktur.

Baca Juga :  Lengser dari KPK, Nawawi Pomolango Jadi Ketua PT Banjarmasin

Namun, penyimpangan terjadi ketika dana tersebut dipakai untuk tujuan yang tidak sesuai.

“Ketika dana itu dialokasikan untuk sesuatu yang tidak semestinya, maka itulah yang menjadi persoalan,” tutupnya.